Daftar Login

Syarat dan Cara Isbat Nikah di Pengadilan Agama

Syarat dan Cara Isbat Nikah di Pengadilan Agama

biaya isbat nikahMenurut Pengadilan Agama, isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Ada kalanyabiaya sidang isbat sampai memiliki buku nikah cukup membayar Rp100 ribu. Baca juga: Pengadilan Agama Cianjur gelar isbat nikah gratis

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas